Selamat Datang di Portal Pendidikan
ASALAMUALAIKUM WARRAH MATULLAHI WABARAKATHU. Kami Haturkan Segenap Admin dan Keluarga Besar SD Negeri 149/VI Pinang Merah I, Terimakasih Telah Sudi Kiranya Bpk/Ibuk Guru dan Rekan2 kami Mampir Ke websaite Kami yg sederhana ini

Cara Registrasi di e-PUPNS

Khusus Kabupaten Gowa, hari ini adalah hari pertama terbukanya registrasi online di e-PUPNS dimana aplikasi berbasis web ini merupakan penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang semoga mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. Maka pada kesempatan ini Pendataan Ulang bagi semua Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan segera terintegrasikan antara instansi pemerintah.

Semoga PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian ini berjalan lancar dan tidak ada hambatan sedikit pun...

Bagi yang ingin melihat Surat Edarannya terlebih dahulu dapat dilihat di sini:

Dan bagi yang ingin mendownload buku petunjuk penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengguna (User), Hepdesk, dan bagi Admin Instansi, silahkan klik pada links berikut ini :
  1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem e-PUPNS.
  2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Helpdesk e-PUPNS
  3. Download Buku Petunjuk Admin Instansi Sistem e-PUPNS. 
Karena saat ini sudah dapat diakses untuk melakukan Pendaftaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka Admin pun coba mensharing panduan atau langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS di e-PUPNS. Berikut adalah langkah-langkahnya :

1.   Silahkan kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada tombol “Daftar” yang berwarna biru.

3.   Selanjutnya Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari” di kolom pencarian NIP, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.


4.   Selanjutnya, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu klik tombol “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi di e-PUPNS 2015 nantinya, kemudian masukkan kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Lengkapi isian kolom Nama Ibu Anda.


7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, silahkan pilih model pertanyaan kemudian jawabannya diisi di kolom 'Jawaban'. Fungsi dari 'Pertanyaan Pengaman' ini adalah jika sewaktu-waktu anda lupa atau kehilangan kode registrasi, maka anda dapat mencetaknya kembali di lain waktu dengan menggunakan 'Pertanyaan Pengaman'.

8.   Selanjutnya, masukkan kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik tombol “Registrasi”.

9.   Jika pendaftarannya berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik tombol “Cetak” untuk mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran


Selamat anda telah berhasil registrasi, namun anda belum bisa melakukan login di e-PUPNS. Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Setelah registrasi dari Bukti Pendaftaran anda diverifikasi, maka selanjutnya anda sudah sapat melakukan login di e-PUPNS dan mengentri data kepegawaian anda !!!



Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada link berikut >> Klik di Sini <<

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format PDF selengkapnya dapat dilihat pada link/tautan berikut >> Klik di Sini <<.

Demikian langkah-langkah registrasi Pendaftaran Ulang PNS Tahun 2015, semoga bermanfaat!

Mengenai daftar berkas yang perlu disiapkan untuk pendataan di e-PUPNS, berikut adalah daftar berkasnya:
  1. Fotocopy SK 80 % atau SK CPNS 
  2. Fotocopy SK 100 % 
  3. Fotocopy Konfersi NIP atau perubahan NIP
  4. Fotocopy Kartu Pegawai biasa
  5. Fotocopy Kartu Pegawai Elektronik
  6. Fotocopy SK Pangkat Awal sampai Terakhir
  7. Fotocopy SK Berkala Terakhir
  8. Fotocopy SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir
  9. Fotocopy SK Tugas Belajar
  10. Fotocopy SK Ijin Belajar
  11. Fotocopy Ijasah & Transkip Nilai yang dipakai pada saat Pengangkatan sebagai CPNS
  12. Fotocopy Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir
  13. Fotocopy Berita Acara Sumpah PNS
  14. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  15. Fotocopy NPWP
  16. Fotocopy BPJS / Asuransi Kesehatan (ASKES)
  17. Daftar Riwayat Hidup
  18. Bagi PNS Fungsional Guru tidak salahnya menyiapkan Akta mengajar Apabila dibutuhkan
dan untuk informasi lebih lanjut, silahkan anda tanyakan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota anda.
Share this post :

Posting Komentar

DAPATKAN UPDATE ARTIKEL GRATIS..

Gabung bersama kami untuk mendapatkan artikel lewat email anda.



Statistik Blog



     
    Support : Desain | Templete | Madjie
    Copyright © 2015. SDN149/VI - All Rights Reserved
    Template by Cara Gampang Modified by Madjie
    Proudly powered by Blogger
    Silahkan Sobat Ganti